Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa yang Bersifat Rahasia di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PPK menyerahkan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 kepada PA atau KPA. (2) Serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.
Your Correction