Correct Article 11
PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa yang Bersifat Rahasia di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara
Current Text
(1) PPK menyerahkan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 kepada PA atau KPA.
(2) Serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.
Your Correction
