Correct Article 10
PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa yang Bersifat Rahasia di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara
Current Text
(1) Serah terima hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat rahasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam kontrak.
(2) PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa bersifat rahasia yang diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) PPK dan Penyedia menandatangani berita acara serah terima.
Your Correction
