Correct Article 5
PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa yang Bersifat Rahasia di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara
Current Text
(1) Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat rahasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan bagian dari perencanaan Pengadaan Barang/Jasa yang disusun oleh PPK sesuai dengan kebutuhan Badan untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya.
(2) Perencanaan Barang/Jasa yang disusun oleh PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diumumkan dalam sistem informasi rencana umum pengadaan.
Your Correction
