Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa yang Bersifat Rahasia di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat rahasia dilaksanakan melalui tahapan: a. perencanaan Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat rahasia; b. persiapan Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat rahasia; c. pemilihan Penyedia Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat rahasia; d. pelaksanaan kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat rahasia; dan e. serah terima hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat rahasia.
Your Correction