Correct Article 4
PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa yang Bersifat Rahasia di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara
Current Text
Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat rahasia dilaksanakan melalui tahapan:
a. perencanaan Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat rahasia;
b. persiapan Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat rahasia;
c. pemilihan Penyedia Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat rahasia;
d. pelaksanaan kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat rahasia; dan
e. serah terima hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat rahasia.
Your Correction
