Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa yang Bersifat Rahasia di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Badan wajib melakukan pengawasan Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat rahasia melalui Inspektorat Badan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kegiatan audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan/atau penyelenggaraan whistleblowing system. (3) Pengawasan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sejak perencanaan, persiapan, pemilihan Penyedia, pelaksanaan Kontrak, dan serah terima pekerjaan. (4) Ruang lingkup pengawasan Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat rahasia meliputi: a. pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya; b. kepatuhan terhadap peraturan; c. pencapaian tingkat komponen dalam negeri; d. penggunaan produk dalam negeri; e. pencadangan dan peruntukan paket untuk usaha kecil; dan f. pengadaan berkelanjutan. (5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan bersama dengan kementerian teknis terkait dan/atau lembaga yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional. (6) Hasil pengawasan digunakan sebagai alat pengendalian pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat rahasia.
Your Correction