Correct Article 3
PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa yang Bersifat Rahasia di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara
Current Text
(1) Barang/jasa yang bersifat rahasia di lingkungan Badan merupakan barang/jasa yang digunakan untuk mengidentifikasi, mendeteksi, memproteksi, menanggulangi, memulihkan, dan memantau insiden keamanan siber dan sandi nasional serta krisis siber nasional.
(2) Barang/jasa yang bersifat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. alat utama perangkat keamanan siber dan sandi; yang meliputi:
1. alat monitoring keamanan siber;
2. alat forensik digital;
3. perangkat pelacak mata uang kripto;
4. perangkat penelusuran insiden/kejahatan siber;
5. alat cyber influencer;
6. alat pemroses dan pemproteksi data;
7. perangkat strategic spreader system;
8. perangkat monitoring dan analisis sinyal;
9. perangkat proteksi dan perlindungan data;
10. perangkat komunikasi sandi; dan/atau
11. super komputer;
b. alat pendukung perangkat keamanan siber dan sandi;
yang meliputi:
1. alat komunikasi dan navigasi;
2. counter surveillance;
3. peralatan simulator atau laboratorium; dan/atau
4. kendaraan khusus;
c. suku cadang perangkat keamanan siber dan sandi;
yang meliputi:
1. suku cadang alat utama; dan/atau
2. suku cadang alat pendukung;
d. jasa instalasi dan konfigurasi perangkat keamanan siber dan sandi; dan
e. barang/jasa lain yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
(3) Kepala unit kerja di lingkungan Badan berdasarkan barang/jasa yang bersifat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengusulkan penetapan barang/jasa yang bersifat rahasia kepada PA yang disertai dengan dokumen kajian teknis kerahasiaan barang/jasa.
(4) PA MENETAPKAN barang/jasa yang bersifat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) PA dapat melimpahkan kewenangan penetapan barang/jasa yang bersifat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada KPA.
Your Correction
