Correct Article 28
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Algoritma Kriptografi Indonesia dan Penilaian Kesesuaian Keamanan Modul Kriptografi
Current Text
Tata cara penunjukan dan pengawasan LSPro dan/atau laboratorium pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 27 tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
