Correct Article 25
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Algoritma Kriptografi Indonesia dan Penilaian Kesesuaian Keamanan Modul Kriptografi
Current Text
(1) Laboratorium pengujian untuk sertifikasi Modul Kriptografi yang merupakan teknologi pelindungan IIV ditunjuk oleh Kepala Badan.
(2) Penunjukan laboratorium pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap laboratorium pengujian yang telah terakreditasi oleh KAN untuk lingkup yang sesuai.
(3) Dalam hal laboratorium pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia atau jumlahnya belum mencukupi kebutuhan, Kepala Badan dapat menunjuk laboratorium pengujian yang sudah diakreditasi oleh KAN untuk ruang lingkup yang sejenis.
Your Correction
