Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Algoritma Kriptografi Indonesia dan Penilaian Kesesuaian Keamanan Modul Kriptografi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara Skema PKKMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b terdiri atas: a. pemilik Skema PKKMK untuk Modul Kriptografi yang merupakan teknologi pelindungan IIV; b. komite Skema PKKMK untuk Modul Kriptografi yang merupakan teknologi pelindungan IIV; c. LSPro; dan d. laboratorium pengujian untuk Modul Kriptografi yang merupakan teknologi pelindungan IIV. (2) Penyelenggara Skema PKKMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction