Correct Article 23
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Algoritma Kriptografi Indonesia dan Penilaian Kesesuaian Keamanan Modul Kriptografi
Current Text
(1) Penyelenggara Skema PKKMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b terdiri atas:
a. pemilik Skema PKKMK untuk Modul Kriptografi yang merupakan teknologi pelindungan IIV;
b. komite Skema PKKMK untuk Modul Kriptografi yang merupakan teknologi pelindungan IIV;
c. LSPro; dan
d. laboratorium pengujian untuk Modul Kriptografi yang merupakan teknologi pelindungan IIV.
(2) Penyelenggara Skema PKKMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
