Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Algoritma Kriptografi Indonesia dan Penilaian Kesesuaian Keamanan Modul Kriptografi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Skema PKKMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a terdiri atas: a. ruang lingkup; b. persyaratan acuan; c. jenis kegiatan penilaian kesesuaian; d. prosedur administratif; e. determinasi; f. tinjauan dan keputusan; g. pemeliharaan sertifikasi; h. evaluasi khusus; i. ketentuan pengurangan lingkup sertifikasi, pembekuan dan pencabutan sertifikat; j. keluhan dan banding; k. informasi publik; l. daftar Modul Kriptografi, acuan SNI dan uraian penilaian kesesuaian; dan m. kriteria kompetensi personel atau tim dalam kegiatan sertifikasi. (2) Rincian Skema PKKMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction