Correct Article 20
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Algoritma Kriptografi Indonesia dan Penilaian Kesesuaian Keamanan Modul Kriptografi
Current Text
(1) Persyaratan acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diberlakukan secara wajib bagi Pemohon yang menyediakan Modul Kriptografi yang merupakan teknologi pelindungan IIV.
(2) Modul Kriptografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memenuhi Level Keamanan 2 (dua).
Your Correction
