Correct Article 15
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Algoritma Kriptografi Indonesia dan Penilaian Kesesuaian Keamanan Modul Kriptografi
Current Text
(1) Ketua komite Algoritma Kriptografi INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b yaitu Direktur.
(2) Ketua komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. memimpin rapat penyusunan dan reviu terhadap kriteria Algoritma Kriptografi INDONESIA dan Algoritma Kriptografi INDONESIA;
b. mengevaluasi kinerja anggota komite Algoritma Kriptografi INDONESIA; dan
c. melaporkan program reviu kriteria Algoritma Kriptografi INDONESIA dan Algoritma Kriptografi INDONESIA setiap akhir tahun kepada Kepala Badan.
Your Correction
