Correct Article 14
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Algoritma Kriptografi Indonesia dan Penilaian Kesesuaian Keamanan Modul Kriptografi
Current Text
(1) Pengarah komite Algoritma Kriptografi INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a yaitu Deputi.
(2) Pengarah komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas untuk memberikan petunjuk dan pengarahan pelaksanaan penyusunan rekomendasi Algoritma Kriptografi INDONESIA.
Your Correction
