Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Algoritma Kriptografi Indonesia dan Penilaian Kesesuaian Keamanan Modul Kriptografi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengarah komite Algoritma Kriptografi INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a yaitu Deputi. (2) Pengarah komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas untuk memberikan petunjuk dan pengarahan pelaksanaan penyusunan rekomendasi Algoritma Kriptografi INDONESIA.
Your Correction