Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Algoritma Kriptografi Indonesia dan Penilaian Kesesuaian Keamanan Modul Kriptografi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Komite Algoritma Kriptografi INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ditetapkan dengan keputusan Kepala Badan. (2) Keputusan Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal ditetapkan. (3) Keanggotaan komite Algoritma Kriptografi INDONESIA terdiri atas unsur : a. pemerintah; b. pakar dan/atau akademisi; c. pelaku usaha dan/atau asosiasi pelaku usaha terkait; dan d. konsumen dan/atau asosiasi konsumen terkait. (4) Unsur pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan kementerian atau lembaga yang memiliki keterkaitan fungsi di bidang kriptografi, keamanan siber, atau keamanan informasi. (5) Unsur pakar dan/atau akademisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan orang yang memiliki keahlian di bidang kriptografi, keamanan siber, atau keamanan informasi. (6) Unsur pelaku usaha dan/atau asosiasi pelaku usaha terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan orang, orang yang mewakili badan usaha, atau orang yang mewakili kumpulan pelaku usaha baik berbentuk badan hukum maupun tidak berbentuk badan hukum yang memiliki kepentingan atau menyelenggarakan kegiatan usaha di bidang kriptografi atau keamanan siber atau keamanan informasi. (7) Unsur konsumen dan/atau asosiasi konsumen terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d merupakan orang yang menggunakan produk atau jasa di bidang kriptografi atau keamanan siber atau keamanan informasi.
Your Correction