Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Algoritma Kriptografi Indonesia dan Penilaian Kesesuaian Keamanan Modul Kriptografi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengawasan terhadap Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam kegiatan penyelenggaraan penilaian kesesuaian terhadap Modul Kriptografi yang merupakan teknologi pelindungan IIV.
Your Correction