Correct Article 11
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Algoritma Kriptografi Indonesia dan Penilaian Kesesuaian Keamanan Modul Kriptografi
Current Text
Pengawasan terhadap Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam kegiatan penyelenggaraan
penilaian kesesuaian terhadap Modul Kriptografi yang merupakan teknologi pelindungan IIV.
Your Correction
