Correct Article 10
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Algoritma Kriptografi Indonesia dan Penilaian Kesesuaian Keamanan Modul Kriptografi
Current Text
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dilakukan terhadap kesesuaian Algoritma Kriptografi INDONESIA yang diterapkan oleh:
a. PSE; dan
b. Pemohon yang menyediakan Modul Kriptografi yang merupakan teknologi pelindungan IIV.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan.
(3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara mandiri atau bekerja sama dengan instansi terkait berdasarkan penugasan dari Badan.
(4) Hasil Pengawasan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Badan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Your Correction
