Correct Article 5
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Algoritma Kriptografi Indonesia dan Penilaian Kesesuaian Keamanan Modul Kriptografi
Current Text
(1) Adopsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan kegiatan pendataan dan penilaian Algoritma Kriptografi untuk menjadi kandidat Algoritma Kriptografi INDONESIA.
(2) Kegiatan pendataan Algoritma Kriptografi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan mengumpulkan kandidat Algoritma Kriptografi yang berasal dari standar, publikasi ilmiah bereputasi, dan/atau kompetisi Algoritma Kriptografi berdasarkan kriteria umum Algoritma Kriptografi INDONESIA.
(3) Kegiatan penilaian Algoritma Kriptografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengkajian terhadap hasil kegiatan pendataan Algoritma Kriptografi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan kriteria khusus Algoritma Kriptografi INDONESIA.
(4) Kriteria khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan jenis Algoritma Kriptografi.
(5) Kriteria umum dan kriteria khusus Algoritma Kriptografi INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(6) Proses adopsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan jangka waktu minimal 1 (satu) tahun dimulai sejak kegiatan pendataan.
Your Correction
