Correct Article 3
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Algoritma Kriptografi Indonesia dan Penilaian Kesesuaian Keamanan Modul Kriptografi
Current Text
(1) Penyusunan dan reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b dilaksanakan oleh Badan.
(2) Dalam melaksanakan penyusunan dan reviu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Badan menugaskan komite Algoritma Kriptografi INDONESIA.
Your Correction
