Correct Article 1
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Algoritma Kriptografi Indonesia dan Penilaian Kesesuaian Keamanan Modul Kriptografi
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Kriptografi adalah disiplin ilmu yang meliputi prinsip, sarana dan metode untuk menyediakan keamanan informasi, termasuk kerahasiaan, integritas data, autentikasi dan nir-penyangkalan.
2. Algoritma Kriptografi adalah prosedur komputasi yang terdefinisi dengan baik dan memiliki input variabel, termasuk kunci kriptografi dan menghasilkan output.
3. Algoritma Kriptografi INDONESIA adalah Algoritma Kriptografi yang ditetapkan secara nasional berdasarkan Kriteria Algoritma Kriptografi INDONESIA dan digunakan untuk melindungi informasi elektronik pada Sistem Elektronik.
4. Badan Siber dan Sandi Negara yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi.
5. Kriteria Algoritma Kriptografi INDONESIA adalah ukuran yang menjadi dasar dalam kegiatan pendataan dan penilaian Algoritma Kriptografi yang terdiri dari kriteria umum dan kriteria khusus.
6. Pengusul adalah warga negara INDONESIA atau badan hukum pencipta dan/atau pemilik Algoritma Kriptografi yang mengajukan pendaftaran Algoritma Kriptografi.
7. Penyelenggara Sistem Elektronik yang selanjutnya disebut PSE adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama- sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/ atau keperluan pihak lain.
8. Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan sertifikasi Modul Kriptografi serta memiliki kendali penuh terhadap desain dan dokumentasi Modul Kriptografi.
9. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi untuk mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
10. Modul Kriptografi adalah seperangkat perangkat keras, perangkat lunak, dan/atau perangkat tegar yang mengimplementasikan Algoritma Kriptografi dan/atau
fungsi keamanan lain yang dimuat dalam batas kriptografinya.
11. Infrastruktur Informasi Vital yang selanjutnya disebut IIV adalah Sistem Elektronik yang memanfaatkan teknologi informasi dan/atau teknologi operasional, baik berdiri sendiri maupun saling bergantung dengan Sistem Elektronik lainnya dalam menunjang sektor strategis, yang jika terjadi gangguan, kerusakan, dan/ atau kehancuran pada infrastruktur dimaksud berdampak serius terhadap kepentingan umum, pelayanan publik, pertahanan dan keamanan, atau perekonomian nasional.
12. Deputi adalah pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang perumusan kebijakan teknis di bidang strategi dan kebijakan keamanan siber dan sandi di Badan.
13. Direktur adalah pimpinan tinggi pratama yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang koordinasi, perumusan, dan pemantauan kebijakan teknis di bidang teknologi keamanan siber dan sandi di Badan.
14. Skema Penilaian Kesesuaian Keamanan Modul Kriptografi yang selanjutnya disebut Skema PKKMK adalah aturan, prosedur dan/atau manajemen yang berlaku untuk melaksanakan penilaian kesesuaian terhadap keamanan Modul Kriptografi.
15. Standar Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
16. Level Keamanan adalah seperangkat persyaratan keamanan yang terdefinisi dengan baik di area keamanan.
17. Sertifikat Keamanan Modul Kriptografi adalah jaminan tertulis yang diberikan LSPro yang menyatakan bahwa Modul Kriptografi teknologi IIV telah memenuhi SNI ISO/IEC 19790:2015.
18. Tanda SNI adalah tanda sertifikasi yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional untuk menyatakan telah terpenuhinya persyaratan acuan SNI.
19. Tanda KMK adalah tanda sertifikasi yang ditetapkan oleh Kepala Badan untuk menyatakan Modul Kriptografi telah memenuhi persyaratan acuan SNI ISO/IEC 19790:2015.
20. Lembaga sertifikasi produk untuk sertifikasi Modul Kriptografi yang merupakan teknologi pelindungan IIV yang selanjutnya disebut LSPro adalah unit kerja di Badan Siber dan Sandi Negara yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang sertifikasi produk keamanan siber dan sandi.
21. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian.
Your Correction
