Correct Article 19
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembuatan Dokumen Elektronik dan Rekam Cadang Elektronik serta Mekanisme Penghubungan ke Pusat Data Tertentu
Current Text
Instansi yang akan melakukan akses terhadap salinan rekam cadang Dokumen Elektronik untuk pemulihan harus mengikuti mekanisme akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Your Correction
