Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembuatan Dokumen Elektronik dan Rekam Cadang Elektronik serta Mekanisme Penghubungan ke Pusat Data Tertentu

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Instansi yang akan melakukan akses terhadap salinan rekam cadang Dokumen Elektronik untuk pemulihan harus mengikuti mekanisme akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18. BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Your Correction