Correct Article 18
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembuatan Dokumen Elektronik dan Rekam Cadang Elektronik serta Mekanisme Penghubungan ke Pusat Data Tertentu
Current Text
BSSN menyusun tata cara akses salinan rekam cadang Dokumen Elektronik yang disimpan di Pusat Data Tertentu.
Your Correction
