Correct Article 17
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembuatan Dokumen Elektronik dan Rekam Cadang Elektronik serta Mekanisme Penghubungan ke Pusat Data Tertentu
Current Text
(1) Pusat Data Tertentu menyediakan sarana penyimpanan dan mekanisme agar menjaga salinan rekam cadang Dokumen Elektronik yang merupakan DES disimpan dalam media penyimpanan eksternal di Pusat Data Tertentu tidak rusak.
(2)
rekam cadang Dokumen Elektronik yang merupakan DES disimpan dalam media penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola Sistem Elektronik pada Pusat Data Tertentu.
(3) Sistem Elektronik pada Pusat Data Tertentu yang digunakan untuk mengelola media penyimpanan Salinan rekam cadang Dokumen Elektronik yang merupakan DES sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur agar tidak terhubung ke jaringan kecuali pada saat pengiriman.
Your Correction
