Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembuatan Dokumen Elektronik dan Rekam Cadang Elektronik serta Mekanisme Penghubungan ke Pusat Data Tertentu

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pusat Data Tertentu menjalankan proses pengelolaan fasilitas untuk menjamin keamanan dari salinan rekam cadang Dokumen Elektronik yang merupakan DES.
Your Correction