Correct Article 13
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembuatan Dokumen Elektronik dan Rekam Cadang Elektronik serta Mekanisme Penghubungan ke Pusat Data Tertentu
Current Text
(1) Jaringan Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a yang dimiliki oleh Penyelenggara IIV sektor administrasi pemerintahan dihubungkan melalui jaringan intra pemerintah yang diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
(2) Jaringan Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a yang dimiliki oleh Penyelenggara IIV selain Instansi dihubungkan melalui jaringan privat.
Your Correction
