Correct Article 12
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembuatan Dokumen Elektronik dan Rekam Cadang Elektronik serta Mekanisme Penghubungan ke Pusat Data Tertentu
Current Text
(1) Jaringan Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a terhubung dengan Jaringan Sistem Elektronik pada Pusat Data Tertentu hanya pada saat mengirimkan salinan rekam cadang Dokumen Elektronik ke Pusat Data Tertentu.
(2) Pengiriman salinan rekam cadang Dokumen Elektronik ke Pusat Data Tertentu harus melalui proses pengujian keautentikan identitas dan pemeriksaan otorisasi Sistem Elektronik.
Your Correction
