Correct Article 11
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembuatan Dokumen Elektronik dan Rekam Cadang Elektronik serta Mekanisme Penghubungan ke Pusat Data Tertentu
Current Text
(1) Salinan rekam cadang Dokumen Elektronik dikirimkan ke Pusat Data Tertentu melalui:
a. penggunaan Jaringan Sistem Elektronik; atau
b. pengiriman secara fisik.
(2) Pengiriman secara fisik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b harus menggunakan:
a. pelindung sesuai jenis media penyimpanan;
b. sarana transportasi yang dijaga oleh personel pengamanan.
Your Correction
