Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembuatan Dokumen Elektronik dan Rekam Cadang Elektronik serta Mekanisme Penghubungan ke Pusat Data Tertentu

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Salinan rekam cadang Dokumen Elektronik dikirimkan ke Pusat Data Tertentu melalui: a. penggunaan Jaringan Sistem Elektronik; atau b. pengiriman secara fisik. (2) Pengiriman secara fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus menggunakan: a. pelindung sesuai jenis media penyimpanan; b. sarana transportasi yang dijaga oleh personel pengamanan.
Your Correction