Correct Article 10
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembuatan Dokumen Elektronik dan Rekam Cadang Elektronik serta Mekanisme Penghubungan ke Pusat Data Tertentu
Current Text
(1) Dalam pembuatan Dokumen Elektronik, rekam cadang Dokumen Elektronik dan salinannya, Penyelenggara IIV berkoordinasi secara berkala dengan Kementerian atau Lembaga dari sektor IIV.
(2) Dalam hal Kementerian atau Lembaga sebagai Peneyelenggara IIV, Kementerian atau Lembaga berkoordinasi dengan Badan.
Your Correction
