Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembuatan Dokumen Elektronik dan Rekam Cadang Elektronik serta Mekanisme Penghubungan ke Pusat Data Tertentu

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rekam cadang Dokumen Elektronik dan salinannya harus disimpan pada 2 (dua) media penyimpanan yang berbeda. (2) Media penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penyimpanan cakram magnetik; b. penyimpanan wujud padat; c. penyimpanan wujud flash; d. pita magnetik; atau e. cakram optik.
Your Correction