Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembuatan Dokumen Elektronik dan Rekam Cadang Elektronik serta Mekanisme Penghubungan ke Pusat Data Tertentu

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggara IIV harus membuat rekam cadang Dokumen Elektronik dan salinannya pada media penyimpanan.
Your Correction