Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembuatan Dokumen Elektronik dan Rekam Cadang Elektronik serta Mekanisme Penghubungan ke Pusat Data Tertentu

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam pembuatan Dokumen Elektronik, Penyelenggara IIV melakukan identifikasi DES. (2) Proses identifikasi DES sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Data Elektronik yang terdiri atas: a. berkas; b. data transaksi; c. kode sumber aplikasi; d. kode sumber perangkat lunak pengendali; e. desain cip pengendali; f. desain perangkat; g. sistem operasi; dan/atau h. konfigurasi.
Your Correction