Correct Article 3
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembuatan Dokumen Elektronik dan Rekam Cadang Elektronik serta Mekanisme Penghubungan ke Pusat Data Tertentu
Current Text
(1) Dalam pembuatan Dokumen Elektronik, Penyelenggara IIV melakukan identifikasi DES.
(2) Proses identifikasi DES sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap Data Elektronik yang terdiri atas:
a. berkas;
b. data transaksi;
c. kode sumber aplikasi;
d. kode sumber perangkat lunak pengendali;
e. desain cip pengendali;
f. desain perangkat;
g. sistem operasi; dan/atau
h. konfigurasi.
Your Correction
