Correct Article II
PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG RENCANA STRATEGIS BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA TAHUN 2020-2024
Current Text
1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:
a. pelaksanaan Program dan kegiatan yang telah dilaksanakan sebelum diundangkannya Peraturan Badan ini, tetap didasarkan pada Rencana Strategis Badan Siber dan Sandi Negara Tahun 2020-2024 yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Siber dan Sandi Negara Tahun 2020-2024; dan
b. pelaksanaan Program dan kegiatan yang masih berjalan tetap dapat dilaksanakan sampai dengan akhir tahun anggaran 2021 dan didasarkan pada Rencana Strategis Badan Siber dan Sandi Negara Tahun 2020-2024 yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Siber dan Sandi Negara Tahun 2020-2024.
2. Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2021
KEPALA BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA,
ttd
HINSA SIBURIAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
Your Correction
