Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TIM TANGGAP INSIDEN SIBER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Surat tanda register sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dinyatakan tidak berlaku apabila: a. terdapat perubahan organisasi yang mengakibatkan perubahan Tim Tanggap Insiden Siber organisasi; b. terdapat perubahan sektor yang mengakibatkan perubahan Tim Tanggap Insiden Siber sektoral; dan/atau c. tugas Tim Tanggap Insiden Siber khusus dinyatakan selesai.
Your Correction