Correct Article 19
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TIM TANGGAP INSIDEN SIBER
Current Text
(1) Validasi berkas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b dilakukan dengan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian berkas permohonan.
(2) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak berkas permohonan diterima.
(3) Dalam hal hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyatakan berkas permohonan telah lengkap dan sesuai, Tim Tanggap Insiden Siber sektoral, Tim Tanggap Insiden Siber organisasi, dan Tim Tanggap Insiden Siber khusus yang mengajukan permohonan diberikan surat tanda register.
(4) Dalam hal hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyatakan berkas permohonan belum lengkap dan belum sesuai, berkas permohonan dimaksud dikembalikan kepada Tim Tanggap Insiden Siber
sektoral, Tim Tanggap Insiden Siber organisasi, atau Tim Tanggap Insiden Siber khusus yang mengajukan permohonan untuk dilengkapi dan disesuaikan.
Your Correction
