Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TIM TANGGAP INSIDEN SIBER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a disampaikan kepada Tim Tanggap Insiden Siber Nasional. (2) Dalam hal Tim Tanggap Insiden Siber nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terbentuk di BSSN, permohonan ditujukan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penanggulangan dan pemulihan insiden. (3) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyampaikan surat permohonan dengan melampirkan berkas yang terdiri atas: a. formulir registrasi; b. dokumen yang memuat profil Tim Tanggap Insiden Siber sesuai format request for comment 2350; dan c. dokumen legal yang memuat pembentukan atau pelaksanaan tugas Tim Tanggap Insiden Siber. (4) Formulir registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a paling sedikit memuat; a. jenis Tim Tanggap Insiden Siber; b. nama Tim Tanggap Insiden Siber; dan c. pihak yang menerima layanan.
Your Correction