Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TIM TANGGAP INSIDEN SIBER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tim Tanggap Insiden Siber sektoral, Tim Tanggap Insiden Siber organisasi, dan Tim Tanggap Insiden Siber khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, huruf c, dan huruf d melakukan registrasi kepada Tim Tanggap Insiden Siber nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a.
Your Correction