Correct Article 15
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TIM TANGGAP INSIDEN SIBER
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan layanan Tim Tanggap Insiden Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, diperlukan sumber daya.
(2) Sumber daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. sumber daya manusia;
b. perangkat pendukung; dan
c. pendanaan.
(3) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a merupakan orang yang memiliki kompetensi di bidang keamanan siber.
(4) Perangkat pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b merupakan perangkat untuk mendukung operasional layanan Tim Tanggap Insiden Siber.
(5) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berasal dari sumber yang sah.
Your Correction
