Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TIM TANGGAP INSIDEN SIBER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Layanan tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b terdiri atas: a. penanganan kerentanan sistem elektronik; b. penanganan artefak digital; c. pemberitahuan hasil pengamatan potensi ancaman; d. pendeteksian serangan; e. analisis risiko keamanan siber; f. konsultasi terkait kesiapan penanganan Insiden Siber; dan/atau g. pembangunan kesadaran dan kepedulian terhadap keamanan siber. (2) Penanganan kerentanan sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan analisis teknikal yang dilakukan dengan memeriksa kerentanan pada perangkat lunak maupun perangkat keras, serta melakukan proses verifikasi kerentanan yang mungkin dieksploitasi dengan tujuan menyusun rencana untuk memperbaiki kerentanan yang ada. (3) Penanganan artefak digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan analisis teknikal yang dilakukan dengan mencari jejak digital berupa objek atau dokumen yang diduga digunakan untuk melakukan tindakan yang tidak sah terhadap Sistem Elektronik. (4) Pemberitahuan hasil pengamatan potensi ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan penyampaian kepada pihak yang menerima layanan terkait ancaman terhadap Sistem Elektronik yang dapat muncul akibat perkembangan teknologi, politik, ekonomi, dan perkembangan lainnya. (5) Pendeteksian serangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan kegiatan menganalisis data untuk mendeteksi adanya serangan terhadap Sistem Elektronik. (6) Analisis risiko keamanan siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan teknik untuk mengidentifikasi dan menilai risiko keamanan siber serta merekomendasikan tindak lanjut untuk menghadapi risiko tersebut. (7) Konsultasi terkait kesiapan penanganan Insiden Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan kegiatan konseling yang dilakukan dengan tujuan memberikan wawasan, pemahaman, dan cara yang perlu dilaksanakan dalam rangka membantu penanganan Insiden Siber. (8) Pembangunan kesadaran dan kepedulian terhadap keamanan siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g merupakan kegiatan diseminasi di bidang keamanan siber kepada pihak yang menerima layanan.
Your Correction