Correct Article 12
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TIM TANGGAP INSIDEN SIBER
Current Text
(1) Tim Tanggap Insiden Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menyelenggarakan:
a. layanan utama; dan
b. layanan tambahan.
(2) Layanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan layanan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diselenggarakan berdasarkan standar nasional INDONESIA ISO/IEC 27035 atau ketentuan lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(3) Layanan utama dan layanan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh:
a. Tim Tanggap Insiden Siber nasional kepada pihak yang menerima layanan, meliputi:
1) Tim Tanggap Insiden Siber sektoral;
2) Tim Tanggap Insiden Siber organisasi;
3) Tim Tanggap Insiden Siber khusus; dan 4) institusi yang menyelenggarakan Sistem Elektronik, namun belum memiliki Tim Tanggap Insiden Siber organisasi dan belum terdapat Tim Tanggap Insiden Siber sektoral yang menaunginya.
b. Tim Tanggap Insiden Siber sektoral kepada pihak yang menerima layanan, meliputi:
1) Tim Tanggap Insiden Siber organisasi dalam lingkup sektornya; dan 2) institusi dalam lingkup sektornya yang menyelenggarakan Sistem Elektronik, namun
belum memiliki Tim Tanggap Insiden Siber organisasi.
c. Tim Tanggap Insiden Siber organisasi kepada pihak yang menerima layanan, meliputi:
1) Penyelenggara Sistem Elektronik dalam lingkup organisasinya; dan 2) pengguna teknologi informasi dan komunikasi dalam lingkup organisasinya.
d. Tim Tanggap Insiden Siber khusus kepada pihak yang menerima layanan, meliputi kelompok atau organisasi yang menjadi ruang lingkup layanannya.
Your Correction
