Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TIM TANGGAP INSIDEN SIBER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan tugas Tim Tanggap Insiden Siber dapat dilakukan melalui koordinasi antar Tim Tanggap Insiden Siber. (2) Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh narahubung di setiap Tim Tanggap Insiden Siber.
Your Correction