Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TIM TANGGAP INSIDEN SIBER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim Tanggap Insiden Siber khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d dibentuk oleh organisasi pemerintah atau organisasi nonpemerintah. (2) Tim Tanggap Insiden Siber khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengelolaan penanganan Insiden Siber untuk kebutuhan yang bersifat khusus. (3) Kebutuhan yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain: a. kebutuhan kewilayahan; b. kebutuhan komunitas tertentu; c. kebutuhan pelanggan berbasis layanan komersial; d. kebutuhan pelanggan produk tertentu; dan/atau e. kebutuhan kegiatan dalam jangka waktu tertentu.
Your Correction