Correct Article 6
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TIM TANGGAP INSIDEN SIBER
Current Text
Tim Tanggap Insiden Siber sektoral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 bertugas:
a. menyelenggarakan layanan Tim Tanggap Insiden Siber sesuai dengan kebutuhan penanganan Insiden Siber di tingkat sektor;
b. mengoordinasikan penanganan Insiden Siber tingkat sektor dan Insiden Siber tingkat organisasi yang terjadi dalam lingkup sektornya;
c. merumuskan panduan teknis penanganan Insiden Siber tingkat sektor;
d. melakukan koordinasi dengan Tim Tanggap Insiden Siber nasional;
e. memberikan bantuan yang diperlukan kepada pihak yang menerima layanan;
f. menyusun dan menyampaikan laporan penanganan Insiden Siber tingkat sektor dan Insiden Siber tingkat organisasi yang terjadi dalam lingkup sektornya setiap tahun dan/atau sewaktu-waktu jika diperlukan kepada Tim Tanggap Insiden Siber nasional;
g. menyediakan fasilitas dan mekanisme kerja untuk menerima laporan penanganan Insiden Siber dari pihak yang menerima layanan; dan
h. melakukan koordinasi dan/atau kerja sama dengan pihak lain dengan memperhatikan kerahasiaan informasi, perlindungan data, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Your Correction
