Correct Article 5
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TIM TANGGAP INSIDEN SIBER
Current Text
(1) Tim Tanggap Insiden Siber sektoral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dibentuk oleh:
a. kementerian atau lembaga yang berwenang melakukan pengawasan pada sektornya; atau
b. institusi yang ditunjuk oleh kementerian atau lembaga yang berwenang melakukan pengawasan pada sektornya.
(2) Sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. sektor administrasi pemerintahan;
b. sektor energi dan sumber daya mineral;
c. sektor transportasi;
d. sektor keuangan;
e. sektor kesehatan;
f. sektor teknologi informasi dan komunikasi;
g. sektor pangan;
h. sektor pertahanan; dan
i. sektor lain yang ditetapkan oleh PRESIDEN.
(3) Tim Tanggap Insiden Siber sektoral pada sektor administrasi pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibentuk oleh BSSN.
(4) Tim Tanggap Insiden Siber sektoral sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melakukan pengelolaan penanganan Insiden Siber pada sektornya.
(5) Pengelolaan penanganan Insiden Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan terhadap Insiden Siber yang mengakibatkan gangguan pada
keberlangsungan layanan Sistem Elektronik pada paling sedikit 2 (dua) organisasi dan paling banyak setengah jumlah organisasi di 1 (satu) sektor.
Your Correction
