Correct Article 3
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TIM TANGGAP INSIDEN SIBER
Current Text
(1) Tim Tanggap Insiden Siber nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dibentuk oleh BSSN.
(2) Tim Tanggap Insiden Siber nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melakukan pengelolaan penanganan Insiden Siber pada tingkat nasional.
(3) Pengelolaan penanganan Insiden Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap Insiden Siber yang mengakibatkan gangguan pada keberlangsungan layanan Sistem Elektronik pada:
a. paling sedikit 2 (dua) sektor dengan jumlah organisasi paling sedikit 2 (dua) di setiap sektor; atau
b. lebih dari setengah jumlah organisasi di 1 (satu) sektor.
Your Correction
