Correct Article 32
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Penghubung Identitas Digital
Current Text
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Januari 2025
KEPALA BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA,
Œ
HINSA SIBURIAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI LAYANAN PENGHUBUNG IDENTITAS DIGITAL
BAGAN SUSUNAN ORGANISASI BALAI LAYANAN PENGHUBUNG IDENTITAS DIGITAL
KEPALA BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA,
ttd.
HINSA SIBURIAN Kepala Subbagian Umum Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana Seksi Tata Kelola Seksi Dukungan Teknis Pelayanan Seksi Teknologi Informasi
Your Correction
