Correct Article 31
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Penghubung Identitas Digital
Current Text
Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja Balai Layanan Penghubung Identitas Digital ditetapkan oleh Kepala Badan Siber dan Sandi Negara setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Your Correction
