Correct Article 24
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Penghubung Identitas Digital
Current Text
Setiap unsur di lingkungan Balai Layanan Penghubung Identitas Digital dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Balai Layanan Penghubung Identitas Digital maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah serta lembaga lain terkait.
Your Correction
