Correct Article 22
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Penghubung Identitas Digital
Current Text
Kepala menyampaikan laporan kepada Kepala Badan Siber dan Sandi Negara mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Layanan Penghubung Identitas Digital secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Your Correction
