Correct Article 16
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Penghubung Identitas Digital
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, seksi teknologi informasi menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan infrastruktur teknologi informasi layanan penghubung identitas digital;
b. pengelolaan, peninjauan, pemeliharaan, serta pengamanan fasilitas dan peralatan penyelenggaraan layanan penghubung identitas digital;
c. pengelolaan kapasitas dan pembaruan infrastuktur teknologi informasi;
d. pengelolaan infrastruktur kunci publik;
e. penjaminan ketersediaan sistem layanan penghubung identitas digital;
f. pembangunan dan pengembangan sistem layanan penghubung identitas digital; dan
g. pengelolaan dukungan teknologi informasi internal.
Your Correction
