Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Penghubung Identitas Digital

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Seksi teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan perangkat lunak dan perangkat keras layanan identitas digital.
Your Correction