Correct Article 15
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Penghubung Identitas Digital
Current Text
Seksi teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan perangkat lunak dan perangkat keras layanan identitas digital.
Your Correction
