Correct Article 13
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Penghubung Identitas Digital
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, seksi dukungan teknis pelayanan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan sosialisasi dan konsultasi dalam pemanfaatan layanan penghubung identitas digital;
b. pengelolaan sistem layanan penghubung identitas digital;
c. penyusunan analisis kebutuhan pengguna;
d. pengembangan layanan penghubung identitas digital;
e. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan operasional layanan penghubung identitas digital; dan
f. penyelesaian permasalahan gangguan layanan penghubung identitas digital.
Your Correction
