Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Penghubung Identitas Digital

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, seksi dukungan teknis pelayanan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan layanan sosialisasi dan konsultasi dalam pemanfaatan layanan penghubung identitas digital; b. pengelolaan sistem layanan penghubung identitas digital; c. penyusunan analisis kebutuhan pengguna; d. pengembangan layanan penghubung identitas digital; e. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan operasional layanan penghubung identitas digital; dan f. penyelesaian permasalahan gangguan layanan penghubung identitas digital.
Your Correction